Malik didalam Muwattha’ meriwayatkan dari Yahya bin Said dan Al-Qasim bin Muhammad bahwa dia berkata “Isriku wafat, maka Muhammad bin Kaab Al-Qurazhi mendatangiku untuk bertakziyah. Muhammad berkata, “dikalangan Bani Israil terdapat seorang fakih, alim, ahli ibadah dan ahli berijtihad. Dia beristri. Dia mengagumi dan mencintai istrinya. Ketika istrinya wafat, dia sangat bersedih dan sangat menyesalinya, hingga dia menyendiri di rumah, menutup diri, dan menghindari orang-orang.
Tidak ada seorangpun yang menemuinya. Hingga ada seorang wanita yang mendengar hal tersebut. Wanita itu mendatangi kediaman orang alim tersebut dan berkata, “aku ada perlu dengannya. Aku ingin meminta fatwa, tidak bisa diwakilkan”.
Orang-orang pergi dan wanita ini menunggu di pintu. Wanita ini berkata, “Aku harus bertemu dengannya”. Seseorang menyampaikan kepada laki-laki alim itu, “ada seorang wanita di pintu yang ingin meminta fatwamu. Wanita itu berkata bahwa ia hanya ingin berbicara denganmu. Orang-orang telah bubar sementara ia tetap di pintu. Si alim itupun berkata, “Suruh ia masuk”. Wanita itupun masuk dan berkata kepada orang alim tersebut, “Aku datang untuk meminta fatwamu dalam suatu perkara. Si alim itu bertanya, “Apa itu?”.
Sang wanita pun mulai bercerita, “Aku meminjam perhiasan dari tetanggaku. Aku memakainya dan meminjamnya beberapa waktu, kemudian mereka memintaku mengembalikannya. Apakah aku harus mengembalikannya?”. Laki-laki itu menjawab, “Hal itu lebih wajib atasmu mengembalikannya pada mereka ketika mereka meminjamkannya beberapa waktu”.
Wanita itu berkata, “Semoga Allah merahmatimu. Apakah kamu menyesali apa yang Allah pinjamkan kepadamu kemudian dia mengambilnya darimu sementara Dia lebih berhak daripda dirimu?” laki-laki alim ini tersadar dari kekeliruannya dan ucapan wanita ini sangat berguna baginya”.
Kisah ini mengingatkan kita bahwa seorang ulama juga bisa lalai terhadap apa yang mereka ketahui dan mengerti, apa yang Allah ambil hanyalah apa yang ia titipkan kepada kita. Dan tidak da halangan bagi wanita ketika berusaha mengajarkan dan menyebarkan kebaikan kepada manusia asalkan ia bisa menjaga diri dari mudharat dan terjerumus dari hal yang diharamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar